3. Waktu Kedatangan Mesias
A. HILANGNYA TONGKAT KERAJAAN
"Tongkat kerajaan tidak akan beranjak dari Yehuda ataupun lambang pemerintahan di antara kakinya, sampai dia datang yang berhak atasnya, maka kepadanya akan takluk bangsa-bangsa." Kejadian 49: 10
Kata yang diterjemahkan menjadi "tongkat kerajaan" di dalam nas ini berarti "tongkat suku." Masing-masing dari ke 12 suku Israel mempunyai tongkatnya sendiri-sendiri dengan nama sukunya terukir pada tongkat ini. Jadi, "tongkat suku" atau "identitas suku" Yehuda tidak akan berlalu sebelum kedatangan dia yang berhak atasnya (Shiloh). Selama berabad-abad baik orang Yahudi maupun Kristen telah menganggap kata "Shiloh" sebagai nama Mesias. (Lihat Artikel YESUS SANG MESIAS, di yesus-sang-mesias-vt577.html#p4866 )
Kita ingat bahwa Yehuda telah kehilangan kedaulatan nasionalnya selama 70 tahun masa pembuangan di Babilonia; namun ia tidak pemah kehilangan "tongkat suku" atau "identitas nasional"nya selama masa itu. Mereka masih memiliki penegak hukum atau hakim-hakim bahkan ketika berada dalam pembuangan (Lihat Ezra 1:5, 8).
Jadi, menurut Kitab Suci dan orang-orang Yahudi pada masa itu, dua pertanda akan terjadi setelah kedatangan Mesias:
1. Hilangnya tongkat kerajaan atau identitas Yehuda.
2. Terbatasinya kekuasaan hukum.
Tanda pertama yang terlihat mata dari lepasnya tongkat kerajaan dari Yehuda terjadi ketika Herodes Agung, yang tidak mempunyai keturunan darah Yahudi, menggantikan putra-putra mahkota Makabe, yang berasal dari suku Lewi dan yang merupakan raja-raja Yahudi terakhir yang memerintah Yerusalem (Sanhedrin, Folio 97, verso) (II Makabe).
Julius Magath, dalam bukunya Jesus Before the Sanhedrin, memberi judul babnya yang kedua: "Kekuasaan hukum Sanhedrin atau Mahkamah Agama telah dibatasi 23 tahun sebelum Yesus diadili." Pembatasan kekuasaan ini berupa dicabutnya wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati.
Hal ini terjadi setelah turun takhtanya Arkhelaus, putra dan penerus Herodes, 11 M, atau 7 V. E. (Yosefus, Ant., Bab 17. ps. 13, 1-5.) Prokurator yang berkuasa atas nama Kaisar Agustus, mengambil alih kekuasaan Sanhedrin sehingga mereka dapat melaksanakan sendiri jus gladii; yaitu kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman mati. Semua negara yang tunduk di bawah kekuasaan Romawi kehilangan hak untuk menjatuhkan hukuman mati. Tacitus berkata, " . . . Pemerintah Romawi memegang wewenang mutlak dalam urusan pedang, dan mengabaikan yang lain."
Namun Sanhedrin atau Mahkamah Agama masih mempunyai kekuasaan berikut:
1. Mengucilkan (Yohanes 9:22).
2. Memenjarakan (Kisah 5:17, 18).
3. Menjatuhkan hukuman badan (Kisah 16:22).
Talmud sendiri mengakui bahwa "kurang dari empat puluh tahun sebelum Bait Allah dihancurkan, kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman mati telah diambil dari bangsa Yahudi." (Talmud, Yerusalem Sanhedrin, fol. 24, recto). Namun, rasanya tidak mungkin jus gladii masih tetap berada di tangan bangsa Yahudi sampai saat itu. Mungkin sudah dicabut pada zaman Coponius, tahun 7 M (Essai sur l'histoire et la geographie de la Palestine, d'apres les Talmuds et les autres sources Rabbinique, hlm. 90: Paris, 1867.)
Rabbi Rachmon mengatakan, "Ketika para anggota Mahkamah Agama mengetahui bahwa kekuasaan atas hidup dan mati telah dicabut dali tangan mereka, timbul kesedihan besar di antara mereka; mereka menutupi kepalanya dengan abu, dan memakai kain kabung, lalu berseru-seru: 'Celakalah kita, karena tongkat kerajaan telah terlepas dari Yehuda, dan Mesias belum juga datang!'" (LeMann, M. M. Jesus Before the Sanhedrin. Diterjemahkan oleh Julius Magath. Nashville: Southern Methodist Publishing House, 1886, p 28-30)
Yosefus, yang merupakan saksi mata dari proses kemerosotan itu, mengatakan, "Setelah kematian prokurator Festus, ketika Albinus baru mau menggantikan dia, Imam Agung Ananus memutuskan bahwa itulah saat yang tepat untuk menghimpun kembali Mahkamah Agama. Oleh karena itu dia menghadapkan Yakobus, saudara Yesus, yang disebut Kristus, dan beberapa orang lainnya, ke hadapan dewan yang dibentuk dengan tergesa-gesa itu, dan menjatuhkan hukuman mati ke atas mereka dengan melontari batu. Semua orang bijaksana dan para penganut hukum yang taat yang pada saat itu berada di Yerusalem menyatakan ketidaksetujuannya pada tindakan itu . . . . Beberapa di antaranya bahkan sampai menghadap Albinus sendiri, yang telah berangkat ke Aleksandria, agar dia mengetahui tentang pelanggaran hukum ini, dan agar dia tahu bahwa Ananus telah bertindak. di luar hukum dengan menyelenggarakan Mahkamah Agama tanpa izin pemerintah Romawi" (Yosefus, Antiquities, 20, ps. 9, I).
Agar tidak kehilangan muka, orang-orang Yahudi mengarang berbagai alasan untuk menghapuskan hukuman mati. Sebagai contoh, Talmud (Bab., Aboda Zarah, atau Tentang Penyembahan Berhala, fol. 8, recto) menyatakan, "Mengingat makin banyaknya kasus pembunuhan di Israel, sehingga tidak mungkin untuk menghukum mati mereka semua, para anggota Mahkamah Agama berunding di antara mereka sendiri [dan berkata], 'Ada baiknya kita memindahkan tempat pertemuan kita yang biasa, sehingga kita tidak perlu menjatuhkan hukuman mati.' Mengenai hal ini, Maimonides menambahkan dalam Konstitusi Sanhedrin, pasal 14, bahwa "empat puluh tahun sebelum hancurnya Bait Allah yang kedua, h~kuman pidana tidak banyak lagi dijatuhkan di Israel meskipun Bait Allah masih berdiri. Hal ini disebabkan karena para anggota Mahkamah Agama meninggalkan Balai Batu Empat Persegi dan menyelenggarakan sidang-sidangnya di tempat lain." (LeMann, M. M. Jesus Before the Sanhedrin. Diterjemahkan oleh Julius Magath. Nashville: Southern Methodist Publishing House, 1886, p. 30-33)
John Lightfoot , dalam Evangelium Matthaei, horoe hebraicoe, hlm. 275, 276, Cambridge, 1658, menambahkan bahwa "Para anggota Mahkamah Agama ... telah memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati selama negara Israel masih berada di bawah kekuasaan Pemerintah Roma, dan kehidupan bani Israel terancam oleh mereka. Menghukum mati seorang anak Abraham pada saat Yudea diserang dari segala penjuru, dan gemetar ketakutan di bawah penindasan bala tentara Roma, apakah itu bukan merupakan suatu penghinaan kepada darah leluhur? Bukankah seorang Israel yang paling hina sekalipun, karena dia keturunan Abraham, lebih tinggi martabatnya daripada bangsa-bangsa asing? Oleh karena Itu, marilah kita meninggalkan Balai Batu Empat Persegi, di luar balai ini hukuman mati tidak boleh dijatuhkan. Dan sebagai protes, marilah kita meninggalkan tempat ini secara sukarela dan berhenti menjalankan hukum sehingga orang Romawi akan tahu bahwa meskipun mereka menguasai dunia, tidak berarti mereka telah menguasai kehidupan atau hukum Yudea." (LeMann, M. M. Jesus Before the Sanhedrin. Diterjemahkan oleh Julius Magath. Nashville: Southern Methodist Publishing House, 1886, p. 33, 34, 38)
Talmud (Bab., Sanhedrin, ps. 4, fol. 5Ib) mengatakan, "Karena Mahkamah Agama tidak lagi mempunyai wewenang hukum dalam pelanggaran-pelanggaran berat, maka badan hukum ini tidak mempunyai fungsi praktis, dan hanya berfungsi pada masa-masa Mesias.
(Nezikin, Seder. The Babylonian Talmud. Diterjemahkan oleh I. Epstein. London: The Soncino Press, 1935, p. 346)
Begitu kuasa. pengadilannya dibatasi, Mahkamah Agama kehilangan fungsinya, Ya, tongkat kerajaan telah direbut dan Yehuda telah kehilangan kuasa kerajaan atau kuasa hukumnya. Dan orang Yahudi Juga tahu mengenai hal itu! "Celakalah kita karena tongkat kerajaan telah direbut dari Yehuda, dan Mesias belum juga datang!" (Talmud, Bab., Sanhedrin, ps. 4, fol. 37, recto). Mereka tidak menyadari bahwa Mesias yang mereka nantikan itu adalah seorang pemuda Nazaret yang ada di tengah-tengah mereka.
B. KEHANCURAN BAIT ALLAH.
" . . . Dengan mendadak Tuhan yang kamu cari itu akan masuk ke Bait-Nya ... " (Maleakhi 3:1)
Nas ini, ditambah empat lainnya (Mazmur 118:26; Daniel 9:26; Zakharia 11 :.13; Hagai 2:7 -9), menyatakan bahwa Mesias akan datang ketika Bait Allah di Yerusalem masih berdiri. Hal ini sangat penting ketika kita mengetahui bahwa pada tahun 70 M Bait ini dihancurkan dan tidak pemah dibangun kembali!
"Sesudah keenam puluh dua kali tujuh masa itu akan disingkirkan seorang yang telah diurapi, padahal tidak ada salahnya apa-apa. Maka datanglah rakyat seorang raja memusnahkan kota dan tempat kudus itu . . . ." (Daniel 9:26)
Ini merupakan suatu pernyataan yang luar biasa! Secara kronologis:
1. Mesias (dianggap) sudah datang.
2. Mesias disingkirkan (wafat).
3. Kota (Yerusalem) dan tempat kudus (Bait Allah) dimusnahkan.
Kota dan Bait Allah dimusnahkan oleh Titus dan pasukannya pada tahun 70 M; jadi Mesias benar-benar sudah datang atau nubuat ini adalah suatu kebohongan.
Lihat Artikel :
- Apakah Kejadian 49:10 benar-benar merupakan sebuah nubuat mengenai Mesias?
Apakah arti sebenarnya dari Syiloh/Shiloh?, di yesus-sang-mesias-vt577.html#p4866
- SYILOH - SHILOH – SILO, di syiloh-shiloh-silo-vt2185.html
A. HILANGNYA TONGKAT KERAJAAN
"Tongkat kerajaan tidak akan beranjak dari Yehuda ataupun lambang pemerintahan di antara kakinya, sampai dia datang yang berhak atasnya, maka kepadanya akan takluk bangsa-bangsa." Kejadian 49: 10
Kata yang diterjemahkan menjadi "tongkat kerajaan" di dalam nas ini berarti "tongkat suku." Masing-masing dari ke 12 suku Israel mempunyai tongkatnya sendiri-sendiri dengan nama sukunya terukir pada tongkat ini. Jadi, "tongkat suku" atau "identitas suku" Yehuda tidak akan berlalu sebelum kedatangan dia yang berhak atasnya (Shiloh). Selama berabad-abad baik orang Yahudi maupun Kristen telah menganggap kata "Shiloh" sebagai nama Mesias. (Lihat Artikel YESUS SANG MESIAS, di yesus-sang-mesias-vt577.html#p4866 )
Kita ingat bahwa Yehuda telah kehilangan kedaulatan nasionalnya selama 70 tahun masa pembuangan di Babilonia; namun ia tidak pemah kehilangan "tongkat suku" atau "identitas nasional"nya selama masa itu. Mereka masih memiliki penegak hukum atau hakim-hakim bahkan ketika berada dalam pembuangan (Lihat Ezra 1:5, 8).
Jadi, menurut Kitab Suci dan orang-orang Yahudi pada masa itu, dua pertanda akan terjadi setelah kedatangan Mesias:
1. Hilangnya tongkat kerajaan atau identitas Yehuda.
2. Terbatasinya kekuasaan hukum.
Tanda pertama yang terlihat mata dari lepasnya tongkat kerajaan dari Yehuda terjadi ketika Herodes Agung, yang tidak mempunyai keturunan darah Yahudi, menggantikan putra-putra mahkota Makabe, yang berasal dari suku Lewi dan yang merupakan raja-raja Yahudi terakhir yang memerintah Yerusalem (Sanhedrin, Folio 97, verso) (II Makabe).
Julius Magath, dalam bukunya Jesus Before the Sanhedrin, memberi judul babnya yang kedua: "Kekuasaan hukum Sanhedrin atau Mahkamah Agama telah dibatasi 23 tahun sebelum Yesus diadili." Pembatasan kekuasaan ini berupa dicabutnya wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati.
Hal ini terjadi setelah turun takhtanya Arkhelaus, putra dan penerus Herodes, 11 M, atau 7 V. E. (Yosefus, Ant., Bab 17. ps. 13, 1-5.) Prokurator yang berkuasa atas nama Kaisar Agustus, mengambil alih kekuasaan Sanhedrin sehingga mereka dapat melaksanakan sendiri jus gladii; yaitu kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman mati. Semua negara yang tunduk di bawah kekuasaan Romawi kehilangan hak untuk menjatuhkan hukuman mati. Tacitus berkata, " . . . Pemerintah Romawi memegang wewenang mutlak dalam urusan pedang, dan mengabaikan yang lain."
Namun Sanhedrin atau Mahkamah Agama masih mempunyai kekuasaan berikut:
1. Mengucilkan (Yohanes 9:22).
2. Memenjarakan (Kisah 5:17, 18).
3. Menjatuhkan hukuman badan (Kisah 16:22).
Talmud sendiri mengakui bahwa "kurang dari empat puluh tahun sebelum Bait Allah dihancurkan, kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman mati telah diambil dari bangsa Yahudi." (Talmud, Yerusalem Sanhedrin, fol. 24, recto). Namun, rasanya tidak mungkin jus gladii masih tetap berada di tangan bangsa Yahudi sampai saat itu. Mungkin sudah dicabut pada zaman Coponius, tahun 7 M (Essai sur l'histoire et la geographie de la Palestine, d'apres les Talmuds et les autres sources Rabbinique, hlm. 90: Paris, 1867.)
Rabbi Rachmon mengatakan, "Ketika para anggota Mahkamah Agama mengetahui bahwa kekuasaan atas hidup dan mati telah dicabut dali tangan mereka, timbul kesedihan besar di antara mereka; mereka menutupi kepalanya dengan abu, dan memakai kain kabung, lalu berseru-seru: 'Celakalah kita, karena tongkat kerajaan telah terlepas dari Yehuda, dan Mesias belum juga datang!'" (LeMann, M. M. Jesus Before the Sanhedrin. Diterjemahkan oleh Julius Magath. Nashville: Southern Methodist Publishing House, 1886, p 28-30)
Yosefus, yang merupakan saksi mata dari proses kemerosotan itu, mengatakan, "Setelah kematian prokurator Festus, ketika Albinus baru mau menggantikan dia, Imam Agung Ananus memutuskan bahwa itulah saat yang tepat untuk menghimpun kembali Mahkamah Agama. Oleh karena itu dia menghadapkan Yakobus, saudara Yesus, yang disebut Kristus, dan beberapa orang lainnya, ke hadapan dewan yang dibentuk dengan tergesa-gesa itu, dan menjatuhkan hukuman mati ke atas mereka dengan melontari batu. Semua orang bijaksana dan para penganut hukum yang taat yang pada saat itu berada di Yerusalem menyatakan ketidaksetujuannya pada tindakan itu . . . . Beberapa di antaranya bahkan sampai menghadap Albinus sendiri, yang telah berangkat ke Aleksandria, agar dia mengetahui tentang pelanggaran hukum ini, dan agar dia tahu bahwa Ananus telah bertindak. di luar hukum dengan menyelenggarakan Mahkamah Agama tanpa izin pemerintah Romawi" (Yosefus, Antiquities, 20, ps. 9, I).
Agar tidak kehilangan muka, orang-orang Yahudi mengarang berbagai alasan untuk menghapuskan hukuman mati. Sebagai contoh, Talmud (Bab., Aboda Zarah, atau Tentang Penyembahan Berhala, fol. 8, recto) menyatakan, "Mengingat makin banyaknya kasus pembunuhan di Israel, sehingga tidak mungkin untuk menghukum mati mereka semua, para anggota Mahkamah Agama berunding di antara mereka sendiri [dan berkata], 'Ada baiknya kita memindahkan tempat pertemuan kita yang biasa, sehingga kita tidak perlu menjatuhkan hukuman mati.' Mengenai hal ini, Maimonides menambahkan dalam Konstitusi Sanhedrin, pasal 14, bahwa "empat puluh tahun sebelum hancurnya Bait Allah yang kedua, h~kuman pidana tidak banyak lagi dijatuhkan di Israel meskipun Bait Allah masih berdiri. Hal ini disebabkan karena para anggota Mahkamah Agama meninggalkan Balai Batu Empat Persegi dan menyelenggarakan sidang-sidangnya di tempat lain." (LeMann, M. M. Jesus Before the Sanhedrin. Diterjemahkan oleh Julius Magath. Nashville: Southern Methodist Publishing House, 1886, p. 30-33)
John Lightfoot , dalam Evangelium Matthaei, horoe hebraicoe, hlm. 275, 276, Cambridge, 1658, menambahkan bahwa "Para anggota Mahkamah Agama ... telah memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati selama negara Israel masih berada di bawah kekuasaan Pemerintah Roma, dan kehidupan bani Israel terancam oleh mereka. Menghukum mati seorang anak Abraham pada saat Yudea diserang dari segala penjuru, dan gemetar ketakutan di bawah penindasan bala tentara Roma, apakah itu bukan merupakan suatu penghinaan kepada darah leluhur? Bukankah seorang Israel yang paling hina sekalipun, karena dia keturunan Abraham, lebih tinggi martabatnya daripada bangsa-bangsa asing? Oleh karena Itu, marilah kita meninggalkan Balai Batu Empat Persegi, di luar balai ini hukuman mati tidak boleh dijatuhkan. Dan sebagai protes, marilah kita meninggalkan tempat ini secara sukarela dan berhenti menjalankan hukum sehingga orang Romawi akan tahu bahwa meskipun mereka menguasai dunia, tidak berarti mereka telah menguasai kehidupan atau hukum Yudea." (LeMann, M. M. Jesus Before the Sanhedrin. Diterjemahkan oleh Julius Magath. Nashville: Southern Methodist Publishing House, 1886, p. 33, 34, 38)
Talmud (Bab., Sanhedrin, ps. 4, fol. 5Ib) mengatakan, "Karena Mahkamah Agama tidak lagi mempunyai wewenang hukum dalam pelanggaran-pelanggaran berat, maka badan hukum ini tidak mempunyai fungsi praktis, dan hanya berfungsi pada masa-masa Mesias.
(Nezikin, Seder. The Babylonian Talmud. Diterjemahkan oleh I. Epstein. London: The Soncino Press, 1935, p. 346)
Begitu kuasa. pengadilannya dibatasi, Mahkamah Agama kehilangan fungsinya, Ya, tongkat kerajaan telah direbut dan Yehuda telah kehilangan kuasa kerajaan atau kuasa hukumnya. Dan orang Yahudi Juga tahu mengenai hal itu! "Celakalah kita karena tongkat kerajaan telah direbut dari Yehuda, dan Mesias belum juga datang!" (Talmud, Bab., Sanhedrin, ps. 4, fol. 37, recto). Mereka tidak menyadari bahwa Mesias yang mereka nantikan itu adalah seorang pemuda Nazaret yang ada di tengah-tengah mereka.
B. KEHANCURAN BAIT ALLAH.
" . . . Dengan mendadak Tuhan yang kamu cari itu akan masuk ke Bait-Nya ... " (Maleakhi 3:1)
Nas ini, ditambah empat lainnya (Mazmur 118:26; Daniel 9:26; Zakharia 11 :.13; Hagai 2:7 -9), menyatakan bahwa Mesias akan datang ketika Bait Allah di Yerusalem masih berdiri. Hal ini sangat penting ketika kita mengetahui bahwa pada tahun 70 M Bait ini dihancurkan dan tidak pemah dibangun kembali!
"Sesudah keenam puluh dua kali tujuh masa itu akan disingkirkan seorang yang telah diurapi, padahal tidak ada salahnya apa-apa. Maka datanglah rakyat seorang raja memusnahkan kota dan tempat kudus itu . . . ." (Daniel 9:26)
Ini merupakan suatu pernyataan yang luar biasa! Secara kronologis:
1. Mesias (dianggap) sudah datang.
2. Mesias disingkirkan (wafat).
3. Kota (Yerusalem) dan tempat kudus (Bait Allah) dimusnahkan.
Kota dan Bait Allah dimusnahkan oleh Titus dan pasukannya pada tahun 70 M; jadi Mesias benar-benar sudah datang atau nubuat ini adalah suatu kebohongan.
Lihat Artikel :
- Apakah Kejadian 49:10 benar-benar merupakan sebuah nubuat mengenai Mesias?
Apakah arti sebenarnya dari Syiloh/Shiloh?, di yesus-sang-mesias-vt577.html#p4866
- SYILOH - SHILOH – SILO, di syiloh-shiloh-silo-vt2185.html
===========================================
BANTAHAN(nanti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar